Terdapat 4 jenis keringanan pajak yang diberikan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Lalu, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA, Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 miliar dari program pemutihan dalam rangkaian HUT ke-24 Provinsi Banten.
Ia berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.
"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai," ujar Deni
Lebih lanjut Deni mengatakan, program tersebut ternyata disambut antusias para wajib pajak. Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target padahal baru satu bulan berjalan.
Penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp 336.741.734.133.
Baca Juga: Incaran Pedagang Bensin Eceran Motor Murah Suzuki Thunder Dilelang Rp 600 Ribuan
“Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp 272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp 64,3 miliar,” katanya.
Rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.
Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang senilai Rp17.691.476.900.
Kemudian, UPTD Samsat Cilegon senilai Rp14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang senilai Rp 9.433.795.900 dan UPTD Samsat Cikande Rp 19.502.390.600.
“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp38.430.242.627,” ungkap Deni.
Lalu yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp 49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp 53.694.681.254, UPTD Samsat Rp 35.363.546.203.
“Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp 38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp 38.676.218.931,” papar Deni.
Ia juga menegaskan, untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya, pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan.
Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.
"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," tandas Deni.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten Naik Rp 64,3 Miliar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR