MOTOR Plus - online.com Baru-baru ini viral video para pemotor yang nekat bongkar separator atau pembatas jalur busway.
Peristiwa tersebut terjadi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pemotor yang terjebak di jalur busway nekat membongkar separator yang memisahkan jalur busway dan jalur umum.
Terlihat para pemotor saling bahu membahu dalam membongkar jalur busway tersebut.
Dijelaskan oleh ahli ternyata perbuatan tersebut bisa berakibat penjara bagi pemotor.
Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum, menyatakan bahwa masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parahnya.
"Faktor utama kembali kepada manusia. Mental-mental tidak disiplin selalu ingin cari kesempatan dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak masuk akal mengabaikan keselamatan. Misal cari jalan pintas dan sebagainya," ucap Budiyanto dikutip dari kompas.com
Menurutnya, pengawasan perlu diperketat dengan menempatkan personel pada titik-titik yang berisiko terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Viral Kelakuan Ajaib Pemotor Jakarta Nekat Terobos Jalur Busway Lalu Bongkar Separator
"Jam masuk dan pulang kantor, situasi sangat padat dan kemungkinan pelanggaran berjamaah akan terjadi," ujarnya.
Dia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan bahwa dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," ungkap Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, dalam waktu yang bersamaan, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
"Langkah ini harus rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan," tegasnya.
"Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun"
KOMENTAR