Polisi mempersilakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul,” imbuh Jeffry..
Dan bila masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," katanya.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.
"Bawa dokumen asli dan tunjukan kepada petugas," ungkap Jeffry.
Sayangnya, Jeffry enggan membeberkan tersangka kasus penggelapan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Polres Bantul Amankan 80 Unit Sepeda Motor dan 1 Mobil Pickup dari Kasus Penggelapan di Kasihan"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR