MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline di tengah adanya layanan online.
Masa berlaku SIM tinggal seminggu lagi mending urus offline sesuai saran polisi ternyata ini alasannya, demi kebaikan bro.
Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan begitu, brother enggak perlu repot datang ke Satpas maupun layanan SIM lainnya secara langsung.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, masa berlaku SIM 5 tahun sejak penerbitan.
Sebelum berakhir, pastikan enggak lupa untuk perpanjang masa berlaku SIM.
Namun, perpanjang SIM online kalau masa berlaku satu minggu lagi tidak disarankan.
Seperti yang disampaikan Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Berlaku Sampai Desember 2024 Cek Syarat Mendapatkannya
Baca Juga: Sekarang Jadi Paham Kenapa Syarat Bikin SIM Harus Sudah Berusia 17 Tahun
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR