"Seminggu memungkinkan, tapi belum tentu seminggu bisa terproses. Saran saya kalau tinggal satu minggu mendingan secara offline saja," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, proses perpanjangan SIM membutuhka waktu beberapa hari, tergantung antrean.
"(Selesainya) enggak tentu. Sesuai banyaknya antrean," kata dia lagi.
Menurut Timbul, idealnya, perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI minimal dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara jika dilakukan secara offline di SATPAS, disarankan untuk melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Nah, buat brother yang belum perpanjang SIM apalagi masa berlaku sudah hampir habis, jangan lupa urus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Perpanjang SIM "Online" Mendekati Masa Berlaku Habis? Ini Penjelasan Satlantas"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR