Operasi tersebut juga mengingatkan adanya program pemutihan yang dimulai sejak 21 Oktober 2024.
Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua.
Kemudian, ada potongan alias diskon 5 persen buat kendaraan yang bayar pajak 30 hingga 60 hari lebih cepat.
Ketiga, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.
Keempat, denda PKB juga turut dibebas selama pemutihan berlangsung.
Kelima, pajak progresif atau kepemilikan jumlah kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2024, yuk manfaatkan sebelum berakhir.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR