MOTOR Plus-Online.com - Sering dijumpai razia termasuk pemeriksaan pajak motor yang membuat pengendara kocar-kacir agar tidak diberhentikan.
Razia pajak motor tidak menakutkan lagi kasih helm grais hingga beritahukan pemutihan, banyak keuntungan nih bro.
Hal tersebut dilakukan Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) yang melibatkan beberapa pihak.
Seperti UPTD Samsat Pematangsiantar Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si. dan anggota serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar Akbar Atas Aji bersama anggota.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WIB di Merdeka depan SMPN 1 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Buat yang lengkap dan sudah membayar pajak, akan diberikan helm gratis, serta coklat dari Ka UPTD Samsa Pematangsiantar.
Harapannya disampaikan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Angelia Gultom SIK., MH.
"Operasi ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya dikutip dari tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id.
Baca Juga: Awas Polisi Segera Gelar Razia Pajak Motor Mati Dendanya Bisa Lebih Besar Dari Tilang Uji Emisi
Baca Juga: Awas! Akan Ada Razia Pajak Motor Besar-besaran, Semua Kendaraan Diperiksa
Operasi tersebut juga mengingatkan adanya program pemutihan yang dimulai sejak 21 Oktober 2024.
Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua.
Kemudian, ada potongan alias diskon 5 persen buat kendaraan yang bayar pajak 30 hingga 60 hari lebih cepat.
Ketiga, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.
Keempat, denda PKB juga turut dibebas selama pemutihan berlangsung.
Kelima, pajak progresif atau kepemilikan jumlah kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2024, yuk manfaatkan sebelum berakhir.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR