Mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran 20 persen, untuk yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Kemudian, bebas denda PKB namun dikecualikan untuk tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
Lalu, bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi.
Dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II bagi proses mutasi dari luar maupun dalam daerah.
Kecuali diskon PKB yang hanya sampai 21 Desember, keringanan lainnya berlaku hingga 31 Desember 2024.
Brother Banten terutama yang belum bayar pajak motor, langsung gas ke Samsat dan manfaatkan pemutihan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR