Usai mendapatkan uang, M menggunakanya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Dari pengakuan pelaku, uangnya habis untuk membeli narkoba," kata AKP Wahyu Hidayat.
Kini, M dan MR telah diciduk oleh polisi dan ditahan di Polsek Teluknaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga telah menyita motor hasil curian dan barang bukti lainnya.
Akibat ulahnya, M terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa dan memastikan keamanan rumah serta barang berharga mereka," tutup Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Tangerang Nekat Curi Motor karena Kecanduan Sabu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR