MOTOR Plus-Online.com - Banyak maling motor yang ternyata melancarkan aksinya enggak semata-mata mencari keuntungan.
Gadai motor curian Rp 1 juta, maling di Tangerang ini ketagihan barang haram diungkap polisi.
Hal tersebut dilakukan M (32) yang beraksi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia mencuri motor milik korban berinisial DMA di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sebelum mencuri motor korban, M pura-pura berkenalan lebih dulu.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat Hidayat mengatakan pelaku masuk ke kontrakan korban yang tidak terkunci.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Setelah membawa motor korban, M menggadaikan motor itu seharga Rp 1 juta ke MR.
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Membawa Berkah Jaring Motor Curian Honda Vario Kembali ke Pemiliknya
Baca Juga: Kunci Gembok Gak Ngaruh Maling Motor di Bandung Siapkan Mobil Untuk Angkut Motor Curian
Usai mendapatkan uang, M menggunakanya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Dari pengakuan pelaku, uangnya habis untuk membeli narkoba," kata AKP Wahyu Hidayat.
Kini, M dan MR telah diciduk oleh polisi dan ditahan di Polsek Teluknaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga telah menyita motor hasil curian dan barang bukti lainnya.
Akibat ulahnya, M terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa dan memastikan keamanan rumah serta barang berharga mereka," tutup Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Tangerang Nekat Curi Motor karena Kecanduan Sabu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR