Ia merasa beruntung, karena tidak perlu membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah beberapa tahun tidak diurusnya itu.
Dia berharap, pemerintah meneruskan program yang berkaitan dengan pajak motor tersebut.
Sebagai informasi, program yang sudah berjalan sejak 1 Oktober ini sampai dengan 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kemudian, bebas denda administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak hanya itu, Pemerintah Jawa Timur juga membebaskan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Denda, Warga Sengaja Bayar Pajak Saat Pemutihan di Samsat Surabaya Utara"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR