MOTOR Plus-Online.com - Bukti program pemutihan pajak motor 2024 jadi penyemangat makin banyak nih bro.
Pengakuan warga manfaatkan pemutihan pajak motor 2024 sampai ambil cuti kerja, awalnya agak malas gara-gara ini dan menceritakan alasannya untuk mengurus ke Samsat.
Hal tersebut dilakukan Yuni Salasatun (30), warga Kecamatan Bulak yang memanfaatkan pemutihan.
Pajak motor miliknya sudah tidak dibayarkan selama 4 tahun lantaran sibuk dan ramainya permintaan.
"Awalnya agak males soalnya BPKB digadaikan, terus kerja, terus tahun kemarin ke sini (Samsat Surabaya Utara) juga ramai banget," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sekalian ingin mengganti pelat nomor, Yuni akhirnya memutuskan untuk membayar pajak motornya.
Selain itu, ia juga mendapatkan informasi seputar pemutihan pajak.
"Ya sekalianlah, sengaja ambil cuti kerja, plat nomor juga sudah waktunya ganti. Ini tadi suami saya kalau gak salah bilang kena Rp 900 ribuan, kalau enggak ada sepertinya lebih banyak," ujarnya.
Baca Juga: Buruan ke Samsat Pemutihan Pajak Motor Jelang Akhir 2024 Kasih Diskon dan Keringanan Lain
Baca Juga: Cek STNK Motor Anda Jangan Sampai Telat, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Berlangsung
Ia merasa beruntung, karena tidak perlu membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah beberapa tahun tidak diurusnya itu.
Dia berharap, pemerintah meneruskan program yang berkaitan dengan pajak motor tersebut.
Sebagai informasi, program yang sudah berjalan sejak 1 Oktober ini sampai dengan 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kemudian, bebas denda administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak hanya itu, Pemerintah Jawa Timur juga membebaskan PKB progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Denda, Warga Sengaja Bayar Pajak Saat Pemutihan di Samsat Surabaya Utara"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR