Ampun Bang Jago Pemotor Ngebut di Jalan Kampung Malah Keroyok Warga Sragen yang Menegurnya, Begini Endingnya

Galih Setiadi - Minggu, 24 November 2024 | 16:00 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi pengeroyokan. Pemotor keroyok warga Sragen padahal ngebut di jalan kampung.

MOTOR Plus-Online.com - Bukannya sadar aksinya salah, salah satu pengendara motor alias pemotor malah melakukan aksi pengeroyokan.

Ampun bang jago pemotor ngebut di jalan kampung malah keroyok warga Sragen yang menegurnya, begini endingnya setelah dilaporkan.

Dody Witdiyanto (42), mengalami luka usai menegur pemotor yang kebut-kebutan di jalan kampung.

Kejadiannya berada di Jl. Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Jawa Tengah pada Senin (4/11/2024).

Kejadiannya berawal saat Dody menegur JW (18), pemotor yang kebut-kebutan di jalan kampung.

Teguran tersebut memicu ketegangan, berlanjut hingga pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Seperti yang dijelaskan Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim.

"Pelaku memukul dan menendang korban karena salah satu pelaku pada waktu mengendarai sepeda motor ditegur oleh korban tapi tidak terima," kata AKP Isnovim dikutip dari TribunBanyumas.com.

Baca Juga: Mulai Musim Hujan Pemotor Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan, Lakukan Cara Ini Biar Aman

Baca Juga: Pemotor yang Pecahkan Kaca Bus Transjakarta di Jagakarsa Terancam Kehilangan Rp 15 Juta

Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen," lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024).

Masing-masing pelaku pengeroyokan, yaitu DB (40), TJ (38), dan JW (18).

Istimewa via TribunBanyumas.com
Para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga Sragen.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah DB di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

Seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Gegara Tegur Pengendara yang Naik Motor Kencang, Warga Sragen Bonyok Dikeroyok Pemuda"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular