MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus buat brother yang merasa kehilangan motor, enggak usah galau lagi.
Polisi amankan Yamaha NMAX dan motor curian lain di Indramayu, syarat ambil tinggal bawa ini ke kantor.
Hal tersebut dilakukan Polres Indramayu yang mengamankan beberapa motor curian.
Mulai dari Yamaha NMAX, Honda PCX, dan motor curian lainnya yang berhasil diselamatkan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 6 tersangka yang terdiri dari 3 curanmor dan sisanya penadah.
komplotan curanmor ini diketahui beraksi di 20 TKP, kemudian dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyelamatkan 8 unit motor di antaranya.
Seperti yang disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada Selasa (26/11/2024).
"Motor tersebut sudah ada di Polres Indramayu dan kami serahkan ke pemiliknya yang sudah teridentifikasi," ujarnya dikutip dari TribunCirebon.com.
Baca Juga: Jangan Asal Beli Motor Bodong, 3 Orang Ditangkap di Samarinda Diduga Penadah Motor Curian
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Membawa Berkah Jaring Motor Curian Honda Vario Kembali ke Pemiliknya
Dari 8 motor yang diamankan, 4 sudah terindentifikasi dari wilayah Kabupaten Indramayu.
Kemudian 1 unit dari wilayah Kabupaten Subang dan 1 unit dari wilayah Kabupaten Cirebon.
"Sedangkan dua unit lagi belum teridentifikasi," ujar dia.
Ari menyampaikan, belum teridentifikasinya dua unit sepeda motor itu karena pelaku merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Selain itu, pelaku juga merubah bentuk kendaraan, seperti merubah warna hingga memodifikasi motor.
"Dan bagi masyarakat yang lain apabila ingin mengetahui atau mengecek apakah kendaraan yang kita selamatkan punya masyarakat tersebut bisa berkoordinasi lewat lapor pak polisi atau ke Sat Reskrim Polres Indramayu," ujar dia.
"Masyarakat bisa membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan untuk mengecek dan ini gratis, tidak ada biaya apapun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Kehilangan Motor? Cek di Polres Indramayu, Ada 8 Unit Motor yang Diselamatkan Dari Pencuri"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR