Keringanan yang diberikan, mulai dari diskon 50 persen tunggakan PKB tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya juga membebaskan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Enggak cuma dendanya, BBNKB kedua dan seterusnya juga turut dibebaskan selama pemutihan.
Tapi perlu brother pahami, ketentuan tersebut tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak harus ke Samsat, brother bisa membayar PKB lewat E-Samsat Indomaret, LinkAja, Pegadaian, bankkaltimtara, Pos Indonesia, hingga Tokopedia.
Buat brother Kalimantan Timur yang belum bayar pajak motor, segera manfaatkan pemutihan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR