Pelaku membawa kabur motor trail tersebut menjauh dari rumah korban ke arah jalan raya.
Tidak ada tanda-tanda Kembali, korban menghubungi nomor telepon namun tidak aktif.
"Namun nomor telepon orang yang dari awal katanya hendak membeli motor korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. Dia kemudian segera melaporkan ke Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Tim Gabungan Macan Putih Satreskrim dan Satintelkam Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CRF milik Sigit Suhendri (45).
Pelaku yang awalnya hendak membeli motor milik warga Kampung Pait Jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok.
Diduga pelaku yang diketahui berinisial R tersebut hendak membawa kabur motor tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto.
Baca Juga: Motor Murah Honda BeAT Dibawa Kabur Pelaku Penipuan di Surabaya, Modus Ajak Korban Jadi Montir
"Awalnya sekira jam 18.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga telah membawa sepeda motor korban itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Jadi kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya pada Kamis (28/11/2024) sore.
Sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dan meringkus seseorang berinisial R.
Dari hasil interogasi terhadap pemuda berusia 27 tahun itu, ia mengakui telah membawa kabur motor milik korban.
"Kemudian pelaku R kita amankan ke Polres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF Tahun 2019 berwarna hitam dengan Nopol BN 2012 RJ, STNK dan BPKB," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku R kelahiran Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Juli 1997 itu disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam paling lama mendekam selama 4 tahun di penjara.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Motor Pria di Bangka Barat Dibawa Kabur Calon Pembeli, Modusnya Test Drive saat Transaksi COD"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR