Adapun keuntungan tersebut berlaku untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru.
Selain itu, ada juga keringanan berupa pembebaskan BBNKB II.
Kemudian, bebas pokok dan tunggakan tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.
Tidak hanya nilai pokok, denda tahun tersebut juga dibebaskan selama masa pemutihan.
Dan bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama program berlangsung.
Brother Jawa Barat apalagi yang belum bayar pajak motor, jangan lewatkan pemutihan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR