R memberhentikan pemotor itu menggunakan mobil dengan tulisan 'Kamtib' bernomor polisi D 1143 AKR.
"Sekuritinya itu, dia vendor, Jasa Marga. Artinya, outsourcing. Terus, ya dimintai uang katanya, Rp 500.000. Sama korban ini ditransfer ke rekening (pelaku)," kata AKP Rachmad.
Korban pun melapor ke Polsek Tanjung Duren sebelum ditindaklanjuti Polsek Palmerah.
Sementara itu, oknum petugas tol tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Palmerah, dari Polsek Tanjung Duren ya ke Polsek Palmerah. Kemudian, kami tindak lanjuti," ucap dia.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR