Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.
Hal ini dijelaskan sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Begitu juga menurut Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha, pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang mereka jual.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.
Menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang adalah risiko tambahan jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir.
Thoha menyatakan bahwa petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan.
Petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak.
Thoha juga menyatakan bahwa mereka dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika mereka dilaporkan oleh petugas ELTE.
Sementara itu, karena beberapa pembeli kendaraan bermotor mungkin tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama STNK, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang telah dijual juga dapat melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru.
Baca Juga: Yamaha Sebar Undangan Resmi, Aerox 155 TURBO Siap Diluncurkan?
Thoha menjamin bahwa blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias gratis.
Dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR