Bayar Pajak Motor Jadi Mahal, Catat Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Desember 2024 | 18:40 WIB
MOTOR Plus/ Galih
Motor yang sudah dijual STNK harus diblokir agar terhindar dari pajak progresif.

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang sudah dijual harus segera diblokir STNK untuk menghindari pajak progresif.

Kalau tidak diblokir bayar pajak motor jadi makin mahal, catat syarat blokir STNK kendaraan.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, regulasi tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, beberapa waktu lalu.

STNK kendaaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Apa alasan STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Artanto menjelaskan bahwa pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Ketika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda dibebankan membayar pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual.

Baca Juga: Selama Pemutihan Bayar Pajak Motor Desember 2024 Jadi Lebih Murah, Ada Diskon dan Keringanan Lainnya

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Jangan Sampai Dapat Surat Tagihan Sudah 2,6 Juta Lembar Pemberitahuan yang Dikirim

Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Hal ini dijelaskan sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Begitu juga menurut Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha, pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang mereka jual.

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.

Menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang adalah risiko tambahan jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir.

Thoha menyatakan bahwa petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan.

Petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak.

Thoha juga menyatakan bahwa mereka dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika mereka dilaporkan oleh petugas ELTE.

Sementara itu, karena beberapa pembeli kendaraan bermotor mungkin tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama STNK, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang telah dijual juga dapat melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru.

Baca Juga: Yamaha Sebar Undangan Resmi, Aerox 155 TURBO Siap Diluncurkan?

Thoha menjamin bahwa blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias gratis.

Dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular