Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Iztul Akmal mengakui hasil penjualan motor curian itu dipakai buat keperluan sehari-hari.
Sambil tertunduk lesu dan memakai baju oranye, ia merupakan pekerja serabutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Di sisi lain, Ipda M. Alvin Royantara mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.
"Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR