Baca Juga: 7 Hari Lagi Berakhir Program Bagi-bagi SIM C Gratis dari Polisi Khusus Daerah Ini
Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan SIM baru Penerbitan perpanjangan SIM.
Sementara biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Jadi informasi yang beredar di media sosial soal pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah HOAX alias tidak benar.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR