Viral Info Bikin SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Faktanya

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB
tiktok.com/bangriko89
Viral di media sosial pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Berakhir Program Bagi-bagi SIM C Gratis dari Polisi Khusus Daerah Ini

Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.

Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan SIM baru Penerbitan perpanjangan SIM.

Sementara biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Jadi informasi yang beredar di media sosial soal pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah HOAX alias tidak benar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular