MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mendadak ramai di media sosial kabar bahwa pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup, begini faktanya.
Tentu saja informasi tersebut menjadi ramai dan langsung diklarifikasi Korlantas Polri.
Informasi SIM gratis dan berlaku seumur hidup tersebar di media sosial salah satunya akun TikTok @bangriko89.
“Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online dan gratis untuk semua jenis SIM. Kabar gembira! Baru saja di infokan buat SIM gratis, SIM berlaku seumur hidup. Khusus bulan Desember tahun ini,” tulis akun Tiktok tersebut.
Kabar tersebut langsung disanggah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Dikutip dari laman tribratanews.jabar.polri.go.id, faktanya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, mengonfirmasi bahwa klaim ada pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah hoaks.
Korlantas Polri menjelaskan SIM tidak seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca Juga: Jawaban Polisi Soal Masa Berlaku SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup
Baca Juga: 7 Hari Lagi Berakhir Program Bagi-bagi SIM C Gratis dari Polisi Khusus Daerah Ini
Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan SIM baru Penerbitan perpanjangan SIM.
Sementara biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Jadi informasi yang beredar di media sosial soal pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah HOAX alias tidak benar.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR