"Jika ada Wajib Pajak yang masih ditemukan masih ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut sudah dijual Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya," kata Darmayani Mansur.
Untuk pelaporan kendaraan yang telah dijual bisa dilaporkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobil.
Lewat aplikasi tersebut, brother Sulsel tinggal menggunakan fitur Lapor Jual.
Adapun aturan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025 di Sulawesi Selatan.
Nah, brother Sulsel pastikan sudah tidak ada tunggakan pajak ya supaya bisa beli motor baru.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR