Awas Tunggakan Pajak Bisa Bikin Gagal Beli Motor Baru, Catat Tanggal dan Wilayah Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 19 Desember 2024 | 09:40 WIB
TribunJualBeli
Dokumen yang diperlukan untuk melunasi tunggakan pajak, biar bisa beli motor baru.

"Jika ada Wajib Pajak yang masih ditemukan masih ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut sudah dijual Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya," kata Darmayani Mansur.

Untuk pelaporan kendaraan yang telah dijual bisa dilaporkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobil.

Lewat aplikasi tersebut, brother Sulsel tinggal menggunakan fitur Lapor Jual.

Adapun aturan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025 di Sulawesi Selatan.

Nah, brother Sulsel pastikan sudah tidak ada tunggakan pajak ya supaya bisa beli motor baru.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular