MOTOR Plus-Online.com - Buat brother terutama yang punya tunggakan pajak agar segera melunasinya, daripada enggak bisa beli motor baru.
Awas tunggakan pajak bisa bikin gagal beli motor baru, catat tanggal dan wilayah berlakunya jangan di-skip.
Wajib pajak yang akan membeli kendaraan termasuk motor baru, akan dilakukan pengecekan ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau enggak.
Kalau ada, harus dibayar lunas sebelum melaporkan nama pemilik kendaraan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Penjelasannya disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Asli aerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Darmayani Mansur pada Selasa (17/12/2024).
"Dalam Pergub Sulsel 2024, Pasal 6 ayat (2), disebutkan, bahwa sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelunya," ungkapnya dikutip dari situs resmi Bapenda Sulsel.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar melunasi PKB sebelum membeli kendaraan baru pada 2025.
Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi Diskon Tunggakan Pajak Motor dan Lainnya di Sulawesi Selatan Buruan Manfaatkan
Baca Juga: Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan
"Jika ada Wajib Pajak yang masih ditemukan masih ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut sudah dijual Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya," kata Darmayani Mansur.
Untuk pelaporan kendaraan yang telah dijual bisa dilaporkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobil.
Lewat aplikasi tersebut, brother Sulsel tinggal menggunakan fitur Lapor Jual.
Adapun aturan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025 di Sulawesi Selatan.
Nah, brother Sulsel pastikan sudah tidak ada tunggakan pajak ya supaya bisa beli motor baru.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR