Sudah Ditinggal Temannya, Maling Motor Honda BeAT di Jember Terancam Penjara Segini

Galih Setiadi - Jumat, 20 Desember 2024 | 12:40 WIB
Ist via Tribun Jogja
Gambar ilustrasi maling motor.

"Kemudian pelapor bersama saksi berhasil mencegah larinya tersangka dan langsung diamankan di TKP. Sementara teman tersangka melarikan diri," ulasnya.

Korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi agar pelaku diproses secara hukum.

"Tersangka beserta barang bukti alat merusak kunci T diamankan pihak kepolisian," tutur Eko.

Eko mengaku juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya Honda Vario yang di gunakan untuk mencuri serta satu set kunci T.

"Sementara barang bukti dari pelapor, yang kami amankan berupa satu unit kendaraan Honda Beat," ungkapnya.

Atas ulahnya itu, Eko menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Junco pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 2,5 tahun penjara," ungkapnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular