"Kemudian pelapor bersama saksi berhasil mencegah larinya tersangka dan langsung diamankan di TKP. Sementara teman tersangka melarikan diri," ulasnya.
Korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi agar pelaku diproses secara hukum.
"Tersangka beserta barang bukti alat merusak kunci T diamankan pihak kepolisian," tutur Eko.
Eko mengaku juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya Honda Vario yang di gunakan untuk mencuri serta satu set kunci T.
"Sementara barang bukti dari pelapor, yang kami amankan berupa satu unit kendaraan Honda Beat," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, Eko menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Junco pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 2,5 tahun penjara," ungkapnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR