Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f.
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran" demikan bunyi aturan tersebut.
Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:
Maka dari itu, kalau pengendara melanggar poin 3, 4, dan 5, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).
Daripada harus berurusan dengan hukum dan membayar denda, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR