Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?

Galih Setiadi - Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:34 WIB
Ist via TribunMedan.com
Foto ilustrasi razia, pastikan masa berlaku SIM dan STNK jangan sampai habis kalau enggak mau polisi sita motor.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f.

"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran" demikan bunyi aturan tersebut.

Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:

  1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
  2. Pengemudi tidak memiliki SIM
  3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
  4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
  5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Maka dari itu, kalau pengendara melanggar poin 3, 4, dan 5, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.

Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).

Daripada harus berurusan dengan hukum dan membayar denda, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular