MOTOR Plus-Online.com - Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jangan sampai keburu habis bisa repot kalau ada razia.
Pas razia kok polisi boleh sita motor gara-gara masa berlaku SIM dan STNK habis? Begini aturannya.
Biasanya, saat ada razia, polisi memeriksa dua dokumen yaitu SIM dan STNK.
Kalau terbukti melakukan pelanggaran, salah satu dokumen itu akan disita.
Nantinya, dokumen tersebut bisa diambil setelah sidang dan membayar denda tilang.
Nah, kalau kedua dokumen tersebut habis masa berlakunya, motor yang akan disita.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris.
"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," jelasnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Mulai Besok, Lawan Arah dan Lainnya Jadi Target di Daerah Ini
Baca Juga: Siap-siap Polri Akan Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Catat Tanggalnya
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f.
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran" demikan bunyi aturan tersebut.
Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:
Maka dari itu, kalau pengendara melanggar poin 3, 4, dan 5, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).
Daripada harus berurusan dengan hukum dan membayar denda, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR