Siap-siap Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen dan Keringanan Lain Berlaku di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Selasa, 24 Desember 2024 | 10:15 WIB
Satlantas Polres Ketapang
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB sebagai syarat bayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi lebih murah berkat ada diskon yang akan segera diberlakukan.

Siap-siap ada diskon pajak kendaraan 25 persen dan keringanan lain berlaku di wilayah ini, yuk simak sampai habis.

Enggak tanggung-tanggung, insentif berupa diskon 25 persen berlaku untuk Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Selain diskon, ada juga penyesuaian tarif PKB menjadi 1,2 persen.

Hal itu sesuai batas maksimal yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Adapun penetapan tarif PKB untuk kendaraan umum menjadi 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen.

Penyesuaian tarif membuat total pajak kendaraan tetap kompetitif atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Untuk penerapan opsen dengan besaran tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga: Lega Opsen Enggak Bikin Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal Ini Alasannya

Baca Juga: Korlantas Kejar Target Petugas Buru Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Rumah

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular