Siap-siap Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen dan Keringanan Lain Berlaku di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Selasa, 24 Desember 2024 | 10:15 WIB
Satlantas Polres Ketapang
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB sebagai syarat bayar pajak kendaraan.

Sementara itu, diskon PKB berlaku mulai 2025, diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi pada Senin (23/12/2024).

"Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendukung masyarakat di tengah perubahan tarif pajak," ujarnya dikutip dari Tribunbanjarmasin.com.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto memberikan apresiasi terhadap pemberian insentif tersebut.

"Ini adalah kado akhir tahun menjelang tahun 2025, bagi Kaum Buruh dan masyarakat Banua, sehingga kenaikan UMP Kalsel tidak berkurang hanya untuk membayar PKB," ujarnya.

Yoeyoen pun menyampaikan terima kasih atas terbitnya Surat Keputusan tentang UMP, UMSP, dan UMK serta UMSK tahun 2025 di Kabupaten/Kota Provinsi Kalsel.

"Semoga pada tahun-tahun mendatang upah minimum dan perluasan lapangan kerja dengan membangun industri hilir di Kalsel, menjadi salah satu program kerja prioritas," tuturnya.

"Kami meyakini bila program tersebut berjalan, maka kaum buruh Banua siap menjadi garda terdepan, Gubernur bapak Haji Muhidin," tambahnya.

Diskon pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku selama enam bulan, dengan evaluasi lebih lanjut untuk kemungkinan perpanjangan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular