Menurutnya, program ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor untuk masyarakat Aceh sampai 4 Januari 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjadi contoh nyata bagi masyarakat.
"Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk selalu menjadi yang terdepan dalam hal kepatuhan pajak,” papar dia.
"Kendaraan dinas kami pastikan membayar pajak tepat waktu, karena ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus kami jalankan," tegasnya.
Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga progresif.
Nah, brother yang berada di Aceh, segera urus pajak motor sambil memanfaatkan program pemutihan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR