Berakhir Sebentar Lagi Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Denda hingga Progresif Buruan Urus

Galih Setiadi - Senin, 30 Desember 2024 | 09:18 WIB
Instagram.com/bpkaaceh
Program pemutihan pajak motor 2024.

MOTOR Plus-Online.com - Masih ada kesempatan buat brother bayar pajak motor dan manfaatkan pemutihan.

Berakhir sebentar lagi pemutihan pajak motor 2024 bebas denda hingga progresif buruan urus jangan disia-siakan.

Dari beberapa provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan, Aceh menjadi salah satunya.

Program tersebut sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Pemutihan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM pada Senin (24/12/2024).

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," katanya mengutip SerambiNews.com.

"Dengan program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya bisa melengkapi administrasi kendaraannya, tetapi juga membantu meningkatkan PAD yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Lhokseumawe," ujar A Hanan.

Baca Juga: Sebelum Liburan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Untung Enggak Cuma Diskon

Baca Juga: Super Promo Akhir Tahun Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Ketentuannya

Menurutnya, program ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor untuk masyarakat Aceh sampai 4 Januari 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjadi contoh nyata bagi masyarakat.

"Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk selalu menjadi yang terdepan dalam hal kepatuhan pajak,” papar dia.

"Kendaraan dinas kami pastikan membayar pajak tepat waktu, karena ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus kami jalankan," tegasnya.

Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga progresif.

Nah, brother yang berada di Aceh, segera urus pajak motor sambil memanfaatkan program pemutihan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular