MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu sempat ramai wacana pembuatan SIM baru harus memiliki BPJS kesehatan.
Apakah persyaratan tersebut akan diberlakukan awal tahun 2025 ini?
BPJS dijadikan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat diperpanjang pada tahun 2024 lalu.
Penjelasan itu disampaikan langsung Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru belum lama ini kepada GridOto.com.
Dikabarkan sebelumnya, aturan BPJS sebagai salah satu syarat membuat SIM baru bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.
Namun hal ini belum disahkan dan uji cobanya akan terus dilakukan dan kemungkinan persyaratan BPJS sebagai pembuatan SIM akan berlaku di tahun 2025 ini.
Untuk penerapan BPJS secara nasional belum dapat dipastikan.
Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Online Gratis Per 31 Desember 2024?
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR