Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut syarat membuat SIM baru.
- Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)
Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR