Sempat Ramai, Persyaratan Bikin SIM Harus Punya BPJS Berlaku Tahun Ini?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 2 Januari 2025 | 18:40 WIB
Adam Samudra
Syarat pembuatan SIM baru harus memiliki BPJS kesehatan, berlaku tahun 2025 ini?

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu sempat ramai wacana pembuatan SIM baru harus memiliki BPJS kesehatan.

Apakah persyaratan tersebut akan diberlakukan awal tahun 2025 ini?

BPJS dijadikan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat diperpanjang pada tahun 2024 lalu.

Penjelasan itu disampaikan langsung Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru belum lama ini kepada GridOto.com.

Dikabarkan sebelumnya, aturan BPJS sebagai salah satu syarat membuat SIM baru bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.

Namun hal ini belum disahkan dan uji cobanya akan terus dilakukan dan kemungkinan persyaratan BPJS sebagai pembuatan SIM akan berlaku di tahun 2025 ini.

Untuk penerapan BPJS secara nasional belum dapat dipastikan.

Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Online Gratis Per 31 Desember 2024?

Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat membuat SIM baru.

- Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)

Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular