Mulai dari pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja.
Lebih menariknya lagi, tidak hanya membebaskan tunggakan, namun juga dendanya.
Ketiga, pemutihan ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dan juga pembebasan pajak progresif untuk kendaraan dengan kubikasi mesin 250 cc atau lebih.
Brother Aceh, jangan sampai lupa manfaatkan pemutihan yang satu ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR