Seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan termasuk motor nantinya wajib membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan degan PKB ke Samsat setempat.
Pembayaran PKB dan BBNKB akan dibayarkan ke RKUD provinsi, lalu opsen ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita bilang, kebijakan itu akan memberatkan sektor industry otomotif.
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," ujar Agus dalam keterangan resminya yang dilansir pada Sabtu (4/1/2024).
"Dan saya kira enggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus memperkirakan pemuda-pemuda akan mencari solusi terhadap kebijakan pajak opsen kendaraan.
Baca Juga: Lega Opsen Enggak Bikin Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal Ini Alasannya
Salah satunya pemda diprediksi akan menerbitkan regulasi baru untuk relaksasi kebijakan opsen.
"Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day (pajak) enggak jadi masuk ke mereka (pemda). Mereka enggak akan dapat income," ungkap Agus.
Sehingga ia menyarankan ada pendekatan lain untuk mengantisipasi dampak opsen pajak.
"Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya dirubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi itu. Karena rugi sendiri di mereka," kata Agus.
Gimana bro, apakah setuju dengan adanya opsen?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR