Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus

Galih Setiadi - Senin, 6 Januari 2025 | 10:30 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi polisi cek SIM dan STNK pemotor di jalan tikus.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa siapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda NOmor Kendaraan (STNK) saat berkendara, termasuk motor.

Ternyata ini alasan polisi bisa cek SIM dan STNK di jalan tikus alias jalan kampung.

Brother pasti tahu dua dokumen yang sering diperiksa polisi ketika sedang ada razia.

Saat ada pemeriksaan, petugas akan memberhentikan pengendara motor alias pemotor.

Kemudian, pihak berwenang tersebut meminta untuk menunjukkan SIM dan STNK sebelum diperiksa.

Kalau dianggap lengkap dan tidak melanggar aturan, para pengguna jalan akan diarahkan kembali melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, petugas akan menahan SIM atau STNK, tergantung jenis pelanggarannya.

Sering ketemu di jalan raya, apakah sebenarnya polisi boleh memeriksa kedua dokumen tersebut di jalan tikus atau gang?

Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?

Baca Juga: Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?

Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman angkat bicara.

Ia mengatakan, polisi bisa mengecek SIM dan STNK, termasuk motor yang berada di jalan tikus atau jalan kampung.

Tapi, tergantung kemungkinan pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pemotor.

"Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, harus dilihat dulu kemungkinan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.

Kalau tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan tikus atau gang.

Namun, jika menemukan dugaan tindak pidana, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.

"Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian," ujarnya pada Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan polisi perlu menerapkan rasa serba curiga saat mengawasi perilaku berkendara masyarakat.

"Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya," ujarnya.

Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan penjelasan polisi tersebut?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular