Keringanan tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso pada Sabtu (4/1/2025).
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Informasi mengenai diskon tersebut disampaikan di akun Instagram Bapenda Jawa Tengah.
"Jateng Untuk Merah Putih. Info terbaru untuk masyarakat Jawa Tengah, Mulai 5 Januari 2025 s.d 31 Maret 2025 akan ada Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor," tulis akun tersebut.
"1. Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor sebesar 13,94%; 2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%," lanjutnya.
Tunggu apalagi, brother Jawa Tengah segera manfaatkan diskon ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR