MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai-ramainya soal opsen, tapi enggak usah bingung pajak motor lebih mahal lagi ada diskon.
Anti galau ada opsen, diskon pajak motor 2025 resmi digelar ada 3 jenis ini daftarnya, sayang banget kalau dibiarkan.
Lagi ada diskon yang diadakan Pemerintah Provinsi alias Pemprov Bali nih, bro.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain itu, diskon juga merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 75 ayat (1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.
Seperti yang disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa pada Sabtu (4/1).
"Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024," ujarnya dilansir dari TribunBali.com.
Baca Juga: 2 Jenis Diskon Pajak Motor Resmi Berlaku Sampai 31 Maret 2025, Buruan Manfaatkan
Baca Juga: STNK Jangan Lupa Pemutihan dan Diskon Pajak Motor Sampai Akhir 2024 Ini Daftar Keuntungannya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 2, ada beberapa jenis diskon yang diberikan.
Mulai dari kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc mendapatkan potongan 14,35 persen.
Selanjutnya, kendaran bermotor dengan kubikasi mesin di atas 200 cc diskon 12,15 persen.
Kemudian, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah mendapatkan pengurangan pokok PKB 39,76 persen.
Tidak hanya untuk PKB, pembayaran pokok BBNKB juga mendapatkan pengurangan 4 persen.
"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," tuturnya.
Selain diskon, Pemprov Bali juga membebaskan pajak progresif dan BBNKB II.
Brother Bali, yuk saatnya memanfaatkan keringanan yang satu ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR