MOTOR Plus-Online.com - Sekarang cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera perpanjang kalau sudah hampir habis.
Jangan coba-coba telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari kalau enggak mau repot begini nih bro.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
Kalau masa berlakunya sudah habis, tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Yup, meski hanya lewat satu hari dari jatuh tempo, tetap saja harus membuat yang baru.
Kalau sudah harus membuat SIM baru, tentunya waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama.
Baca Juga: Sudah Berlaku Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM Sediakan Kartu Ini Agar Tak Ditolak oleh Petugas
Baca Juga: Siap-siap Perpanjang SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru, Ini Syaratnya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR