Soalnya, perpanjang SIM hanya memperbarui masa berlaku yang sudah hampir habis.
Jika permohonan baru, brother harus melewati ujian teori dan praktek yang bisa lebih lama dari perpanjangan.
Selain itu, brother juga harus lulus dalam kedua jenis ujian tersebut.
Tidak hanya itu, tarif pembuatan SIM baru dengan yang perpanjangan berbeda.
Ketentuannya terdapat di Peratura Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM dikenakan tarif Rp 75 ribu, sedangkan pembuatan Rp 100 ribu sehingga lebih mahal.
Angka di atas belum termasuk biaya tes psikologi, kesehatan, dan asuransi.
Untuk mekanisme perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis bisa berbeda kalau ada dispensasi, yang biasanya di saat libur nasional atau cuti bersama.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR