MOTOR Plus-Online.com - Sekarang cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera perpanjang kalau sudah hampir habis.
Jangan coba-coba telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari kalau enggak mau repot begini nih bro.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
Kalau masa berlakunya sudah habis, tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Yup, meski hanya lewat satu hari dari jatuh tempo, tetap saja harus membuat yang baru.
Kalau sudah harus membuat SIM baru, tentunya waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama.
Baca Juga: Sudah Berlaku Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM Sediakan Kartu Ini Agar Tak Ditolak oleh Petugas
Baca Juga: Siap-siap Perpanjang SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru, Ini Syaratnya
Soalnya, perpanjang SIM hanya memperbarui masa berlaku yang sudah hampir habis.
Jika permohonan baru, brother harus melewati ujian teori dan praktek yang bisa lebih lama dari perpanjangan.
Selain itu, brother juga harus lulus dalam kedua jenis ujian tersebut.
Tidak hanya itu, tarif pembuatan SIM baru dengan yang perpanjangan berbeda.
Ketentuannya terdapat di Peratura Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM dikenakan tarif Rp 75 ribu, sedangkan pembuatan Rp 100 ribu sehingga lebih mahal.
Angka di atas belum termasuk biaya tes psikologi, kesehatan, dan asuransi.
Untuk mekanisme perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis bisa berbeda kalau ada dispensasi, yang biasanya di saat libur nasional atau cuti bersama.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR