MOTOR Plus-Online.com - Selain beberapa dokumen, jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Segini biaya perpanjang SIM Januari 2025 yang resmi, murah atau mahal yuk simak rinciannya.
Saatnya brother mengecek masa berlaku SIM yang brother punya, segera perpanjang kalau sudah hampir habis.
Daripada repot harus membuat baru lagi, walaupun hanya telat satu hari.
Kalau sudah tidak bisa memperpanjang, wajib membuat baru lagi yang tentunya harus lulus ujian teori dan praktek.
Pastinya akan menyita waktu serta harus mengeluarkan uang yang lebih mahal.
Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Buat tarif SIM C untuk kendaraan roda dua dan tiga, dikenakan Rp 75 ribu.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Telat Perpanjang SIM Walaupun Cuma Sehari kalau Enggak Mau Repot Begini
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus
Berbeda kalau harus membuat SIM baru lagi, tarifnya Rp 100 ribu.
Antara pembuatan baru maupun perpanjangan, tarif di atas belum termasuk biaya lain-lain.
Mulai dari tes psikologi, biaya yang dikenakan sebesar Rp 60 ribu.
Selain itu, terdapat tes kesehatan yang menguji buta warna, biayanya Rp 35 ribu.
Lalu asuransi yang dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk satu SIM.
Sehingga, total biaya perpanjang SIM C Januari 2025 kurang lebih Rp 220 ribu (Rp 75 ribu + Rp 60 ribu + 35 ribu + Rp 50 ribu).
Kalau menurut brother, total biaya tersebut termasuk murah atau mahal nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR