Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Januari 2025 | 16:10 WIB
Instagram/cileduginfo_
Korlantas Polri segera menerapkan tilang sistem poin, pemotor yang melanggar terancam tidak bisa memperpanjang SIM.

MOTOR Plus-online.com  - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus waspada.

Korlantas Polri berencana akan menerapkan tilang sistem poin berlaku mulai tahun ini.

Nantinya semua pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan total 12 poin.

Jika dilakukan pelanggaran maka poin akan dikurangi.

Sementara kalau terjadi pelanggaran berat SIM pemotor atau pengemudi mobil langsung dicabut.

Pelanggaran yang dilakukan membuat pemotor tidak bisa memperpanjang SIM.

Pengamat tranportasi Budiyanto mendukung langkah Korlantas Polri yang akan membuat tilang basis poin sebab saat ini pelanggaran lalu-lintas sudah meresahkan.

Budiyanto menyebut upaya tilang sistem poin atau traffic activity report ini sudah benar dan sebaiknya cepat dilaksanakan.

Sebab ancaman sistem ini ialah SIM pelanggar akan dicabut atau dibekukan selama beberapa waktu.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Tidak Pakai Helm Dipotong Berapa Poin?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular