MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus waspada.
Korlantas Polri berencana akan menerapkan tilang sistem poin berlaku mulai tahun ini.
Nantinya semua pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan total 12 poin.
Jika dilakukan pelanggaran maka poin akan dikurangi.
Sementara kalau terjadi pelanggaran berat SIM pemotor atau pengemudi mobil langsung dicabut.
Pelanggaran yang dilakukan membuat pemotor tidak bisa memperpanjang SIM.
Pengamat tranportasi Budiyanto mendukung langkah Korlantas Polri yang akan membuat tilang basis poin sebab saat ini pelanggaran lalu-lintas sudah meresahkan.
Budiyanto menyebut upaya tilang sistem poin atau traffic activity report ini sudah benar dan sebaiknya cepat dilaksanakan.
Sebab ancaman sistem ini ialah SIM pelanggar akan dicabut atau dibekukan selama beberapa waktu.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Tidak Pakai Helm Dipotong Berapa Poin?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR