Pemberian diskon mulai dari 10 persen untuk kendaraan pribadi atau badan.
Kemudian, insentif 40 persen buat kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 25 persen.
"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya diskon, ada juga pembebasan hingga gratis pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.
Penjelasannya disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, Achmad Rizwan.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juli 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," kata Rizwan.
Nah, brother Sumatera Selatan jangan sampai ketinggalan program tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR