MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother bayar pajak motor, ada diskon dan keringanan lain di tahun 2025.
Siapin STNK diskon sampai gratis pajak progresif 2025 berlaku sampai tanggal segini, jangan sampai terlewat.
Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program diskon pajak kendaraan.
Salah satunya seperti yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan tersebut untuk memberikan keringanan sehubungan adanya opsen.
Seperti yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi pada Senin (6/1/2025).
"Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat teta sama seperti tahun 2024," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Baca Juga: Anti Galau Ada Opsen, Diskon Pajak Motor 2025 Resmi Digelar Ada 3 Jenis Ini Daftarnya
Baca Juga: 2 Jenis Diskon Pajak Motor Resmi Berlaku Sampai 31 Maret 2025, Buruan Manfaatkan
Pemberian diskon mulai dari 10 persen untuk kendaraan pribadi atau badan.
Kemudian, insentif 40 persen buat kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 25 persen.
"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya diskon, ada juga pembebasan hingga gratis pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.
Penjelasannya disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, Achmad Rizwan.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juli 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," kata Rizwan.
Nah, brother Sumatera Selatan jangan sampai ketinggalan program tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR