Pekerjaan Baru Melapor Motor Pelanggar Lalu Lintas Dapat Gaji Rp 4,7 Juta

Reyhan Firdaus - Jumat, 10 Januari 2025 | 21:54 WIB
Honda Viet Nam
Ilustrasi bikers selfie di atas motor

Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?

Itu buat motor, kalau mobil yang menerobos lampu merah, dendanya makin pahit lagi.

Karena dendanya mencapai 20 juta Dong, alias tembus Rp 12.775.106, bisa dapat motor seken tuh.

Buat warga yang melapor pelanggaran, akan mendapat imbalan 10 persen dari denda tersebut.

Nah, yang punya mental cepu pastinya senang tuh, karena ganjarannya bisa tembus 5 juta Dong, atau Rp 4,7 jutaan.

Bagaimana komentar brother, apakah peraturan itu cocok diberlakukan di Indonesia?

Source : The Strait Times
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular