"Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, Perpol yang ada, diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Untuk pencabutan SIM, bisa untuk sementara atau setelah putusan pengadilan jika pengendara melakukan pelanggaran yang bersifat fatal.
Salah satu yang bisa membuat SIM dicabut, karena pengendara menjadi penyebab kecelakaan dan membuat orang lain kehilangan nyawa.
Sementara itu, SIM milik pengendara yang menjadi pelaku tabrak lari juga bisa langsung dicabut.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," tuturnya.
Nah, jangan sampai SIM dicabut, lebih baik taati aturan lalu lintas ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR