Awas SIM Bisa Langsung Dicabut Gara-gara Pelanggaran Ini Dijelaskan Kakorlantas Polri

Galih Setiadi - Senin, 13 Januari 2025 | 09:40 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Foto ilustrasi SIM, dokumen yang bisa langsung dicabut kalau melakukan pelanggaran ini sesuai kata Kakorlantas Polri.

"Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, Perpol yang ada, diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Untuk pencabutan SIM, bisa untuk sementara atau setelah putusan pengadilan jika pengendara melakukan pelanggaran yang bersifat fatal.

Salah satu yang bisa membuat SIM dicabut, karena pengendara menjadi penyebab kecelakaan dan membuat orang lain kehilangan nyawa.

Sementara itu, SIM milik pengendara yang menjadi pelaku tabrak lari juga bisa langsung dicabut.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," tuturnya.

Nah, jangan sampai SIM dicabut, lebih baik taati aturan lalu lintas ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular