MOTOR Plus-Online.com - Dengan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record yang berlaku mulai Januari 2025, jangan coba-coba melanggar kalau enggak mau Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.
Awas SIM bisa langsung dicabut gara-gara pelanggaran ini dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Kabar penting buat brother, terutama yang sehari-harinya menggunakan kendaraan seperti motor atau mobil.
Dengan Traffic Attitude Record, setiap pengendara akan memiliki 12 poin selama satu tahun.
Poin yang dimiliki bisa berkurang kalau melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk pengurangan poin dengan melakukan pelanggaran mulai dari 1, 3, dan 5.
Sementara itu, kalau yang menyebabkan kecelakaan, pengurangan mulai dari 5, 10, dan 12.
Polisi bisa mencabut SIM kalau 12 poin habis lantaran akumulasi beberapa kesalahan atau satu pelanggaran berat.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Januari 2025 yang Resmi, Murah atau Mahal?
"Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, Perpol yang ada, diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Untuk pencabutan SIM, bisa untuk sementara atau setelah putusan pengadilan jika pengendara melakukan pelanggaran yang bersifat fatal.
Salah satu yang bisa membuat SIM dicabut, karena pengendara menjadi penyebab kecelakaan dan membuat orang lain kehilangan nyawa.
Sementara itu, SIM milik pengendara yang menjadi pelaku tabrak lari juga bisa langsung dicabut.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," tuturnya.
Nah, jangan sampai SIM dicabut, lebih baik taati aturan lalu lintas ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR